Kilas.co.id, Bengkulu – RH (36 tahun) warga Jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Rabu 26 Juli 2023 diringkus Resnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
RH yang merupakan pedagang di pasar minggu, Kota Bengkulu ini ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasubbid PID Bidhumas dan Kasubdit II Resnarkoba Polda Bengkulu Senin 31 Juli 2023 saat menggelar konferensi pers mengatakan, penangkapan pelaku awal mula mendapat informasi dari dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di pinggir jalan Enggano.
Baca juga : https://www.kilas.co.id/diduga-menggunakan-narkoba-jenis-ganja-5-pemuda-diamankan-saat-razia-gabungan/
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RH beserta barang bukti sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.54 gram. Dompet, handphone dan sepeda motor,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tony Kurniawan.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku sumber barang diketahui dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. Pelaku berstatus sebagai kurir dan pengguna dengan upah sekali antar paling sedikit 200 ribu rupiah. Ia mengaku telah menjalankan profesi haram tersebut selama 6 bulan terakhir. (AB)
Baca juga: https://www.kilas.co.id/polisi-temukan-kebun-ganja-15-hektar-di-rejang-lebong/