Kilas.co.id, Bengkulu – Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu menemukan kebun ganja seluas 1,5 hektar di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, Senin 17 Juli 2023.
Dari pengungkapan kebun ganja tersebut, polisi berhasil mengamankan pria berinisial ER alias PA (45 tahun) warga Binduriang.
“Tanaman ganja yang ditemukan bervariasi, diperkirakan berumur sekitar 4-8 bulan dengan ketinggian maksimal mencapai 3 meter,” terang Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dalam keterangan persnya.
Ganja tersebut ditanam diantara selah-selah kebun kopi dengan jumlah ratusan batang. Kronologis penemuan ladang ganja tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
Untuk kepentingan proses hukum, ratusan pohon ganja dan ER Alias PA diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AB)
Baca juga: https://www.kilas.co.id/polda-bengkulu-amankan-bandar-sabu/