Kilas.co.id, Rejang Lebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Selasa 27 Juni 2023 berhasil mengungkap indikasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu rumah kontrakan di area Curup Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NA (60 tahun) terduga mucikari.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak mebenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan berlangsung di salah satu rumah kontrakan salah satu Desa Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong disertai dengan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti pendukung,” terangnya dilansir dari tribratanews.com.
Baca juga : https://www.kilas.co.id/ibu-kandung-tega-jadikan-anaknya-psk/
Terduga pelaku saat ini telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Dilihat dari poto usai melakukan penangkapan, polisi tidak hanya mengamankan NA, namun terdapat tiga orang wanita beserta beserta barang bukti lainya seperti hanphone, tas sandang, handuk dan bantal yang juga turut diamankan. (AB)
Baca juga : https://www.kilas.co.id/gabungan-bersama-tni-dan-satpol-pp-polres-rejang-lebong-razia-tppo/