Menu

Mode Gelap

Berita 14:58 WIB

Dewan Ingatkan Pihak Rumah Sakit dengan Sistem UHC Jangan Sampai Terkesan Menyulitkan Masyarakat


					Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi

Kilas.co.id, Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengingatkan kepada seluruh pihak rumah sakit dengan sistem Universal Health Coverage (UHC), masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai.

Dengan sistem yang canggih melibatkan teknologi, pihak rumah sakit kata dia harus benar-benar dapat menginplementasikanya dengan tidak memberi kesan menyulitkan masyarakat.

“Jangan sampai terkesan menjebak masyarakat, di mana mereka tetap kesulitan untuk berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Edwar.

Menurut Edwar, laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes), masyarakat masih harus melalui proses tambahan.

Hal ini terjadi karena untuk berobat di Faskes, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja tidak cukup.

“Kami mendorong Pemprov Bengkulu, terutama Dinas Kesehatan sebagai leading sektor, untuk memberikan penjelasan yang detail kepada masyarakat terkait UCH ini. Harapannya, implementasi UCH ini tidak membuat masyarakat harus mendaftar atau mengaktifkan BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Edwar.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi PPP Silaturahmi ke GP Ansor Seluma

24 April 2024 - 20:44 WIB

Hulubalang Melaporkan Bapenda Kota Bengkulu Ke Ombudsman Terkait Pengelolaan Parkir Gerai Alfamart

24 April 2024 - 19:24 WIB

Sukatno Figur Layak Diperhitungkan Maju di Pilgub Bengkulu 2024

22 April 2024 - 15:02 WIB

Pemkot Bengkulu Serahkan Bantuan Beras dan Mie Instan untuk Masyarakat Kabupaten Lebong yang Terkena Banjir

19 April 2024 - 23:30 WIB

Luas Persawahan di Kepahiang Terus Menyusut, Dinas Pertanian Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan yang Ada

19 April 2024 - 20:47 WIB

Bapenda Tegaskan, Tarif Parkir Sesuai Aturan, Lebih Dari Itu Pungli

18 April 2024 - 22:57 WIB

Trending di Pemerintahan