Kilas.co.id, Lebong – Perempuan berusia (15 tahun) masih status pelajar di Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong diringkus petugas Kepolisian Polsek Lebong Polres Lebong Polda Bengkulu, Rabu 9 Agustus 2023 karena nekat mencuri motor.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisal JI (44 tahun) warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada 16 Juni 2023 lalu.
“Kita berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. Terduga pelaku merupakan anak dibawah umur dan berhasil kita amankan saat berada di Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya. Kemudian kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek di Lebong.
Terduga pelaku ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Juli 2023 karena mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BD 4074 HF, 1 buah kunci palsu (anak kunci gembok) dan STNK. (AB)