Kilas.co.id, Lebong – Memanfaatkan situasi warung dalam keadaan kosong ditinggalkan pemilikinya ke Kota Bengkulu, pemuda pengangguran berinisial YA (22 tahun) warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 7 tahun atas perbuatan melakukan pencurian.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023 saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, penangkapan terhadap YA setelah mendapat laporan telah terjadi pencurian dengan pemberatan di TKP rumah serta warung milik korban Jonson Manalu, warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, pada Minggu 9 Juli 2023.
“Korban saat kejadian sedang pergi ke Kota Bengkulu, kemudian pada Minggu siang mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya telah dibobol pencuri. Setelah itu, korban pulang ke rumah dan mengecek isi rumah dalam keadaan berantakan. Beberapa isi rumah dan tokonya juga raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi,” ungkap Aipda Syaiful Anwar.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian pada Senin 10 Juli 2023 sore berhasil menangkap terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian berupa uang tunai, rokok dengan berbagai merek, dan pakaian korban.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Aipda Syaiful Anwar. (AB)