Menu

Mode Gelap

Berita 10:20 WIB

Miliki Pil Samcodin 18.000, Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu


					Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023 Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu. (Foto/dok: Ist) Perbesar

Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023 Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu. (Foto/dok: Ist)

Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan pemuda beriniasl AS (22 tahun) warga Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu. AS diamankan karena terbukti memiliki 18.000 butir obat jenis Samcodin tanpa izin.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi PS. Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol M. Simaremare, Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Desti Sukarlia Sari saat konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023 di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan, AS ditangkap pihaknya lantaran mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Tersangka ini kami tangkap saat sedang mengambil paket dari J&T,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Baca juga: https://www.kilas.co.id/ditresnarkoba-polda-bengkulu-tangkap-tiga-tersangka-penyalahgunaan-narkotika-jenis-sabu/

Setelah berhasil ditangkap, Wadir menjelaskan, AS kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 18.000 butir obat merk Samcodin didalam kardus warna cokelat.

“Tersangka ini kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil Samcodin yang menyalahi aturan,” terang Wadir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.00,” pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu. (AB)

Baca juga: https://www.kilas.co.id/polda-bengkulu-amankan-bandar-sabu/

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Truk Mebawa Exavator yang Terjebang Dijalan Lebong Berhasil di Evakuasi

20 Mei 2024 - 23:40 WIB

Jalan Penghubung Lebong-Rejang Lebong Putus Total

20 Mei 2024 - 23:23 WIB

Pj Walikota : Kita Siap Tindaklanjuti Semua Masukan dari BPK

20 Mei 2024 - 22:50 WIB

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

PWI Kepahiang Menggelar Audiensi ke Kapolres

17 Mei 2024 - 22:45 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Trending di Bengkulu Utara