Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan pemuda beriniasl AS (22 tahun) warga Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu. AS diamankan karena terbukti memiliki 18.000 butir obat jenis Samcodin tanpa izin.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi PS. Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol M. Simaremare, Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Desti Sukarlia Sari saat konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023 di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan, AS ditangkap pihaknya lantaran mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.
“Tersangka ini kami tangkap saat sedang mengambil paket dari J&T,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Setelah berhasil ditangkap, Wadir menjelaskan, AS kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 18.000 butir obat merk Samcodin didalam kardus warna cokelat.
“Tersangka ini kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil Samcodin yang menyalahi aturan,” terang Wadir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.00,” pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu. (AB)
Baca juga: https://www.kilas.co.id/polda-bengkulu-amankan-bandar-sabu/