Kilas.co.id, Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Senin 10 Juli 2023 lalu berhasil mengamankan seorang pria inisial AS (31 tahun) saat berada di Jalan Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. AS diduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Dalam pengungkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital dan alat hisap sabu,” terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023.
“Untuk melengkapi berkas perkara, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) SUBS Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Thn Paling Lama 20 Thn SUBS Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 tahun,” sambungnya.
Untuk diketahui, AS terduga pelaku yang diperiksa sebagai pengedar narkotika merupakan resedivis pidana umum perkara curat (Pencurian Dengan Pemberatan) pada tahun 2017. (AB)