X

Bapenda Tegaskan, Tarif Parkir Sesuai Aturan, Lebih Dari Itu Pungli

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson

Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan, tarif parkir di Kota Bengkulu untuk roda dua saat ini naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan untuk roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.

Kenaikan tarif parkir itu berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu.

Eddyson meminta masyarakat memahami tarif parkir tersebut sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait tarif parkir di Kota Bengkulu.

Selain itu, saat memarkirkan kendaraan kata Eddyson, masyarakat harus meminta karcis parkir kepada juru parkir (jukir).

“Jika jukir tak memberikan karcis, maka masyarakat boleh tak bayar. Kalau tidak ada karcis, dan tarifnya melebihi aturan yang telah kita tetapkan, itu pungutan liar (pungli),” ujarnya, Kamis 18 April 2024.

Eddyson juga meluruskan video yang sempat viral beberapa waktu yang lalu atas keluhan tarif parkir kendaraan Rp10.000 untuk sekali parkir. Ternyata tarif sebesar itu untuk mobil berukuran besar.

“Tarifnya memang Rp 10.000. Ada yang lebih mahal lagi, yang ban kendaraannya lebih dari 10. Itu juga diatur sendiri untuk tarif parkirnya,” jelas Eddyson.

Sebagai informasi, Bapenda meminta pada masyarakat untuk membayar kepada juru parkir (jukir) resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Bengkulu dengan ciri rompi biru yang bertuliskan ‘Petugas Parkir Kota Bengkulu’.

Karena pemerintah sendiri sudah mengambil alih pengelolaan parkir dari pihak ketiga menjadi di bawah Bapenda langsung. (AB)

Redaksi Kilas: