X

Penentuan Zakat Fitra Menyesuaikan Harga Beras di Pasar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

Kilas.co.id, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kabupaten Kepahiang, Devison bersama MUI Kepahiang, Kantor Agama Kepahiang, Dinas Disperindag dan Ketua Baznas rapat bersama menentukan besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, Rabu, 20 Maret 2024.

Devison menuturkan, sebelum mengambil keputusan berapa besaran zakat fitra beras yang akan dibayar oleh umat islam nanti sudah dilakukan survei dipasar untuk mengetahui harga beras saat ini.

“Langkah ini dilakukan agar besaran zakat fitrah yang ditetapkan nantinya memang sesuai dengan kondisi harga pada pasar lokal,” kata Devison.

Baca juga: https://www.kilas.co.id/kabag-kesra-minta-pendamping-haji-berikan-layanan-maksimal-saat-pada-cjh/

Penentuan zakat fitra ini nanti, kata Devison harus objektif sehingga dapat dipertanggungjawabkan kedepannya.

Berikut besaran zakat hasil rapat dengan dua kategori:

Kualitas I (Rp. 45.000,-)

Kualitas II (Rp. 40.000,-)

Jika dalam bentuk beras maka sebesar 2,7 kilogram atau 11 canting beras. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. (AB)

Redaksi Kilas: