X

113 Peserta Lulus Sementara PPPK di Dinas Pemadam Kebakaran

Caption foto: Ilustrasi PPPK/Net

Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Dinas pemadam kebakaran. Dari 288 yang mengikuti, sebanyak 113 dinyatakan lulus.

“Jadi untuk sementara itu yang lulus sebanyak 113, tapi itu belum final karena belum pengumuman pasca masa sanggah,” ungkap Kepala BKPSDM Achrawi, Senin, 8 Mei 2023.

BKPSDM akan memberikan masa sanggah selama 3 hari terhiting mulai tanggal 27 sampai dengan 29 April dan akan dilakukan pengumuman pada 11 sampai dengan 13 Mei 2023 yang akan diumumkan pada website BKPSDM Kota Bengkulu https://bkpp.bengkulukota.go.id/.

“Pasca masa sanggah, peserta memasuki tahap pemberkasan nantinya. Setelah itu baru penetapan NIP,” lanjut Achrawi.

Achrawi menghimbau kepada seluruh peserta untuk tidak memberikan keterangan tidak benar apalagi pada tahap pemberkasan dan setelah diangkat menjadi PPPK. Karena apabila ditemukan, Pemkot Bengkulu berhak membatalkan serta memberhentikan status kepegawaiannya sebagai PPPK.

Apa itu PPPK?

Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

(PPPK) dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, PNS bukanlah PPPK. PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (AB)

Redaksi Kilas: