X

11.214 Dukungan untuk Syarat Calon Jalur Independen

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang. (Foto: Dok)

Kilas.co.id, Kepahiang – Syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang lewat jalur independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menetapkan 11.214 dukungan KTP pada Pilkada 2024.

“Untuk calon perseorangan syarat minimal dukungan KTP sebanyak 11.214, minimal tersebar di lima kecamatan,” kata Ikrok, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Selasa 19 Maret 2024.

Syarat dukungan tersebut diserahkan ke KPU, untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Bila dalam dua tahap verifikasi ini, bakal calon independen bisa membuktikan kebenaran dan keabsahan dukungan dari masyarakat tersebut barulah balon ini ditetapkan menjadi pasangan calon melalui pleno KPU.

Sehingga, paslon bisa dipastikan dapat mengikuti kontestasi dalam Pilkada Kabupaten Kepahiang.

Tahapan untuk mengikuti kontestasi calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur independen ini akan dimulai pada bulan April mendatang.

Sedangkan, pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati itu pada 27 November 2024, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota/wakil walikota. (AB)

Redaksi Kilas: