Menu

Mode Gelap

Berita Daerah 02:58 WIB

11.214 Dukungan untuk Syarat Calon Jalur Independen


					Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang. (Foto: Dok) Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang. (Foto: Dok)

Kilas.co.id, Kepahiang – Syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang lewat jalur independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menetapkan 11.214 dukungan KTP pada Pilkada 2024.

“Untuk calon perseorangan syarat minimal dukungan KTP sebanyak 11.214, minimal tersebar di lima kecamatan,” kata Ikrok, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Selasa 19 Maret 2024.

Syarat dukungan tersebut diserahkan ke KPU, untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Bila dalam dua tahap verifikasi ini, bakal calon independen bisa membuktikan kebenaran dan keabsahan dukungan dari masyarakat tersebut barulah balon ini ditetapkan menjadi pasangan calon melalui pleno KPU.

Sehingga, paslon bisa dipastikan dapat mengikuti kontestasi dalam Pilkada Kabupaten Kepahiang.

Tahapan untuk mengikuti kontestasi calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur independen ini akan dimulai pada bulan April mendatang.

Sedangkan, pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati itu pada 27 November 2024, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota/wakil walikota. (AB)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi PPP Silaturahmi ke GP Ansor Seluma

24 April 2024 - 20:44 WIB

Hulubalang Melaporkan Bapenda Kota Bengkulu Ke Ombudsman Terkait Pengelolaan Parkir Gerai Alfamart

24 April 2024 - 19:24 WIB

Sukatno Figur Layak Diperhitungkan Maju di Pilgub Bengkulu 2024

22 April 2024 - 15:02 WIB

Pemkot Bengkulu Serahkan Bantuan Beras dan Mie Instan untuk Masyarakat Kabupaten Lebong yang Terkena Banjir

19 April 2024 - 23:30 WIB

Luas Persawahan di Kepahiang Terus Menyusut, Dinas Pertanian Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan yang Ada

19 April 2024 - 20:47 WIB

Bapenda Tegaskan, Tarif Parkir Sesuai Aturan, Lebih Dari Itu Pungli

18 April 2024 - 22:57 WIB

Trending di Pemerintahan