Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Polres Mukomko Polda Bengkulu memastikan akan tetap memproses kasus praktik penyimpangan penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan saksi.
“Kasus ini masih berlanjut tahap penyelidikan sedang mengumpulkan saksi-saksi. Diproses tidak pandang bulu sebagai pembelajaran bagi pangkalan lain tidak melakukan pengeceran ke pangkalan warung-warung diluar wilayah yang telah ditentukan, supaya lebih bisa tertib. Karena tabung gas elpiji bersubsidi untuk warga masyarakat yang tidak mampu.” terang Kanit Tipidter Ibda Brama Septa kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Kamis Sore, 10 Agustus 2023.
Sebelumnya, Polres Mukomuko beberapa waktu lalu berhasil mengungkap praktik penyimpangan penjualan gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan pangkalan penjal gas elpiji di Desa Suka Maju.
Pangkalan gas elpiji 3 kilogram itu mengalihkan penjualan dari wilayah Desa Maju, Kecamatan Penarik ke wilayah lain yakni ke Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan XIV Kota dan kecamatan Lubuk Pinang.
Padahal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya pangkalan gas elpiji bersubsidi yang berada di Desa Suka Maju itu menjual ke masyarakat di sekitar pangakalan tersebut.
Namun, pangakalan tersebut lebih memilih mencari keuntungan menjual keluar dari ketentuan.
Atas pelanggaran tersebut, saat itu polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial MJ (33 tahun) dan MF (19 tahun).
Penulis: Defran