Menu

Mode Gelap

Berita 04:52 WIB

Polres Seluma Ringkus 4 Pelaku Pencurian Hewan Ternak


					Polres Seluma saat menggelar konferensi pers penangkapan 4 pelaku pencurian hewan ternak, Senin, 4 September 2023, Foto: Dok Perbesar

Polres Seluma saat menggelar konferensi pers penangkapan 4 pelaku pencurian hewan ternak, Senin, 4 September 2023, Foto: Dok

Kilas.co.id, Seluma – Polres Seluma berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian ternak atau curnak yang sebelumnya beroperasi di wilayah Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo mengatakan, bahwa 4 orang pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni HP (33) warga Desa Batu Balai Kecamatan Talo Kecil, HG (33) warga Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil, DSM (26) warga Kota Bengkulu dan BH (40) warga Ipuh Kabupaten Mukomuko.

“Semua pelaku ini merupakan komplotan curnak yang sudah lama meresahkan masyarakat Seluma,” sampai Kapolres Seluma Eko Arif saat melaksanakan Press release di Mapolres Seluma pada Senin, 4 September 2023.

Kasus ini bisa terungkap lantaran sebelumnya itu lanjut Kapolres Arif Eko, polres Seluma mendapatkan laporan dari warga Desa Kemang Manis yakni M Nuryanto yang melaporkan jika hewan sapi ternak miliknya hilang pada Kamis 31 Agustus yang lalu.

Saat peristiwa pencurian itu terjadi sekira 02.15 Wib jelang dini hari. Korban mendengar suara mobil depan rumah miliknya sehingga terbangun dari tidurnya. Selanjutnya, muncul kecurigaan hingga korban membukan pintu depan dan melihat mobil sudah menjauh dari rumahnya tersebut.

Kemudian korban curiga atas kejadian mobil itu yang sempat parkir depan rumahnya, dilihatlah oleh Korban kandang sapi di belakang rumahnya. Namun, sapi peliharaan miliknya telah hilang satu ekor sehingga ia langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Semidang Alas.

“4 pelaku ini berhasil kita amankan, jajaran anggota juga mengamankan mobil jenis Xenia warna silver dengan Nomor Polisi BD 1284 EW” kata Kapolres Seluma AKBP Arif Eko.

Keempat pelaku ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (AB)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Truk Mebawa Exavator yang Terjebang Dijalan Lebong Berhasil di Evakuasi

20 Mei 2024 - 23:40 WIB

Jalan Penghubung Lebong-Rejang Lebong Putus Total

20 Mei 2024 - 23:23 WIB

Pj Walikota : Kita Siap Tindaklanjuti Semua Masukan dari BPK

20 Mei 2024 - 22:50 WIB

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

PWI Kepahiang Menggelar Audiensi ke Kapolres

17 Mei 2024 - 22:45 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Trending di Bengkulu Utara