Menu

Mode Gelap

Berita 23:24 WIB

Ketua LSM Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko Menyoroti Pekerjaan Renovasi Sekolah di Kabupaten Mukomuko


					Proses renovasi disalah satu sekolah di Kabupaten Mukomuko tahun 2023. (Foto: Defran) Perbesar

Proses renovasi disalah satu sekolah di Kabupaten Mukomuko tahun 2023. (Foto: Defran)

Kilas.co.id, Mukomuko – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Junaidi menyoroti pembangunan renovasi ruang kelas sekolah dan gedung laboratorium beserta pengadaan sarana lainnya di beberapa sekolah di Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Menurut Junaidi, selama proses pengerjaan, pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko terhadap keselamatan kerja, diduga tidak mematuhi peraturan yang berlaku tentang keselamatan kerja, diantaranya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak adanya Baskem pekerja.

Sehingga hal itu menurut Junaidi bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Keselamatan Konstruksi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 87. Menurutnya bagian keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian terpenting dalam sebuah pekerjaan konstruksi dan telah tertuang dalam mata pembayaran.

Selain itu, pentingnya K3 bagi para tenaga kerja menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi. Sebab, hal itu juga diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.

Sehingga, menurut Ketua LSM Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko ini perlu pihak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu untuk lebih fokus dalam melakukan pemeriksaan serta turun kelapangan terhadap pekerjaan renovasi sekolah yang ada di Kabupetn Mukomuko.

Dirinya mengkuatirkan adanya indikasi dugaan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang dapat berakibat terhadap kualitas hasil pekerjaan.

“Diminta kepada BPK harus benar-benar mengawasi proyek DAK fisik sekolah yang dikerjakan oleh rekanan. Dan diharapkan turun cek lapangan,” pinta Junaidi, Ketua LSM KRM Kabupaten Mukomuko itu.

Temuan pihaknya dilapangan, selama prose pengerjaan, pasir uruk sebelum pondasi diduga ada yang tidak dilakukan oleh pihak konraktor, dan pengecoran tiang yang tidak menggunakan alat molen.

“Banyak temuan di lapangan yang tidak mematuhi kontrak kerja. Seperti temuan banyak papan K3 yang tidak disediakan oleh rekanan, seperti barak kerja juga tidak disediakan. Hal ini menimbulkan transmisi dalam pekerjaan oleh rekanan,” tuturnya.

Namun, untuk mengkonfirmasi temuan LSM Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko ketika dihubungi, sejauh berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban. (Defran)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Truk Mebawa Exavator yang Terjebang Dijalan Lebong Berhasil di Evakuasi

20 Mei 2024 - 23:40 WIB

Jalan Penghubung Lebong-Rejang Lebong Putus Total

20 Mei 2024 - 23:23 WIB

Pj Walikota : Kita Siap Tindaklanjuti Semua Masukan dari BPK

20 Mei 2024 - 22:50 WIB

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

PWI Kepahiang Menggelar Audiensi ke Kapolres

17 Mei 2024 - 22:45 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Trending di Bengkulu Utara