X

Eks HTI Seluma Ajak Masyarakat Untuk Tidak Terlibat Dalam Organisasi HTI

Sosialisasi Anggota Polres Seluma dengan Mantan Eks HTI Kabupaten Seluma. (Foto: Tomi)

Kilas.co.id, Seluma – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berdasarkan putusan tersebut para Eks HTI Kabupaten Seluma menghimbau Para eks anggota HTI untuk bersama-sama kembali membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya selaku Eks HTI Seluma menghimbau kepada warga masyarakat, agar tidak ikut terlibat dalam organisasi HTI dikarenakan telah dibubarkan oleh pemerintahan dan bertentangan dengan UUD 1945,” Ungkap Salah satu Eks HTI Seluma.

Selain itu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Para eks anggota HTI diimbau bersama-sama kembali membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kepada kawan- kawan marilah kita imbau teman-teman mantan HTI untuk kembali bersama- sama membangun negara ini,” Akhirnya. (Tomi)

Sosialisasi Anggota Polres Seluma dengan Mantan Eks HTI Kabupaten Seluma.

Tags: HTISeluma
Redaksi Kilas: