Menu

Mode Gelap

Berita Daerah 11:55 WIB

Eks HTI Seluma Ajak Masyarakat Untuk Tidak Terlibat Dalam Organisasi HTI


					Sosialisasi Anggota Polres Seluma dengan Mantan Eks HTI Kabupaten Seluma. (Foto: Tomi) Perbesar

Sosialisasi Anggota Polres Seluma dengan Mantan Eks HTI Kabupaten Seluma. (Foto: Tomi)

Kilas.co.id, Seluma – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berdasarkan putusan tersebut para Eks HTI Kabupaten Seluma menghimbau Para eks anggota HTI untuk bersama-sama kembali membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya selaku Eks HTI Seluma menghimbau kepada warga masyarakat, agar tidak ikut terlibat dalam organisasi HTI dikarenakan telah dibubarkan oleh pemerintahan dan bertentangan dengan UUD 1945,” Ungkap Salah satu Eks HTI Seluma.

Selain itu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Para eks anggota HTI diimbau bersama-sama kembali membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kepada kawan- kawan marilah kita imbau teman-teman mantan HTI untuk kembali bersama- sama membangun negara ini,” Akhirnya. (Tomi)

Sosialisasi Anggota Polres Seluma dengan Mantan Eks HTI Kabupaten Seluma.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi PPP Silaturahmi ke GP Ansor Seluma

24 April 2024 - 20:44 WIB

KPU Seluma Buka Pendaftaran Desain Maskot Pilkada Tahun 2024

24 April 2024 - 15:14 WIB

Pengumuman Perekrutan Ulang Anggota Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Seluma

24 April 2024 - 15:04 WIB

Dinsos Akan Memprioritaskan Warga Kepahiang untuk Jadi Orang Tua Angkat Bayi Perempuan yang Ditemukan Dalam Pondok Sawah

5 April 2024 - 23:45 WIB

Heru Saputra Sebut Pernyataan Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma Tidak Cermat, Ada Apa?

4 April 2024 - 22:53 WIB

Dewan Pers Larang Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan dan Media Meminta THR

3 April 2024 - 09:47 WIB

Trending di Berita