Kilas.co.id, Kepahiang – Walaupun tidak memfasilitasi atau tidak mempusatkan lokasi yang dapat dijadikan pedagang berjualan takjil selama bulan suci ramadhan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepahiang tetap memperbolehkan pedagang berjualan.
Namun dengan catatan tetap memenuhi aturan yang berlaku dan menjaga kebersihan.
“Tetap boleh berjualan, kami hanya tidak menyediakan lokasinya saja. Jika masyarakat mau buka usaha pasar takjil, silahkan tidak ada larangan. Bebas mau buka dimanapun, tapi tetap harus mematuhi aturan dan menjaga kebersihannya,” kata Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos.
Sejauh ini, satu minggu mendekati bulan puasa, pihaknya belum menerima pengajuan lokasi yang dapat dijadikan tempat pedagang berjualan takjil dari pihak swasta.
“Sampai dengan hari ini tidak ada pengajuan dari swasta yang masuk kepada kami, oleh karena itu kami pastikan tidak akan menyediakan atau menitikpusatkan pasar takjil di lokasi manapun,” ujar Dalos. (AB)