Kilas.co.id, Kepahiang – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang meminta pada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada keluarga yang mengalami sakit kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta berprofesi sebagai Pengemis.
Nanti, jika administrasi kependudukan lengkap dan betul berdomisili di Kabupaten Kepahiang berdasarkan KTP, maka Dinsos akan melakukan rehabilitasi atau evakuasi dengan melakukan pengobatan menggunakan BPJS. Sebaliknya, jika ODGJ dan Pengemis bukan berdomisili di Kabupaten Kepahiang, Dinsos akan memulangkan ke pihak keluarga mereka.
“Adanya warga Kepahiang ODGJ dan Pengemis, maka akan dilakukan pengobatan dengan harapan bisa sembuh yang nantinya akan dibiayai melalui BPJS. Sebaliknya, jika ODGJ atau Pengemis bukanlah warga Kepahiang maka pihaknya akan berusaha untuk mengembalikan ke daerah asalnya,” kata Kepala Dinsos Kepahiang Helmi Johan.
“Yang jelas tindak lanjut akan dilakukan, sehingga Kabupaten Kepahiang ini benar -benar bebas dari ODGJ serta pengemis. Karena dari laporan yang kita terima, keberadaan mereka di Kabupaten Kepahiang sangat meresahkan,” lanjut Helmi.
Sekedar informasi, untuk tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang akan fokus melakukan penertiban terhadap ODGJ dan Pengemis di sekitar Kabupaten Kepahiang. Keberadaan ODGJ dan Pengemis sering kali meresahkan masyarakat.
Langkah yang dilakukan Dinsos salah salah satunya melakukan penertiban dengan mendata lalu memulangkan ODGJ kepada pihak keluarga. Ada juga, dilakukan pengobatan menggunakan BPJS. Dengan harapan mereka yang mengalami gangguan jiwa dapat kembali sehat. (AB)