X

ASN dan PTT Akan Dirazia Selama Bulan Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja

Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Selama Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan melakukan razia setiap rumah makan dan tempat hiburan. Razia tersebut menyasar ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang sengaja makan dan mencari hiburan selama jam kerja, kendati tidak berpuasa.

“ASN dan PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu yang tak berpuasa, kita juga minta pengertiannya. Mari kita menghormati sesama umat beragama. Makanya kami mohon jangan makan diluar jam kerja di tempat terbuka. Karena kita harus saling menghormati sesama selama ramadan ini,” kata Yurizal, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024.

Sebelumnya, larangan makan di rumah makan selama jam kerja itu sudah diperingatkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan tahun 1445 H/2024 M.

Walaupun tidak mendapatkan sanksi berat, mereka yang kedapatan melanggar SE tersebut diberi teguran dan peringatan.

Selain itu, setiap rumah makan disarankan untuk menutup tepat usahanya dengan tirai agar tidak terlalu terbuka. (terang-terangan).

“Kita mengimbau dan melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik rumah makan agar memasang tirai guna menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Yurizal. (AB)

Redaksi Kilas: