X

37 Miliar Total Dana Hibah dari Pemkot Bengkulu untuk KPU dan Bawaslu

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad (tengah) dan Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi (kanan) serta Rahmat Hidayat ketua Bawaslu (kiri) bersama menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Jumat 10 November 2023 di Balai Kota Merah Putih. (Foto: Sendi)

Kilas.co.id, Bengkulu – Sebesar 37 miliar total dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Bengkulu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Bengkulu.

Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi bersama Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad dan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat Jumat, 10 November 2023 telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Balai Kota Merah Putih.

Arif Gunadi menuturkan, penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilu agar berjalan sesuai harapan.

“Serta untuk penggunaan dan pertanggungjawabannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: https://www.kilas.co.id/minim-anggaran-kpu-kepahiang-kuatirkan-kegiatan-tak-berjalan-maksimal/

Sementara itu, Rayendra Pirasad Ketua KPU Kota Bengkulu mengucapkan terimaksih pada Pemerintah Kota Bengkulu dan Forkopimda Kota yang telah memberikan support.

“Semoga pelaksanaan Pemilu bisa berjalan sukses, demokratis, adil dan jujur. Masyarakat dan semua elemen harus saling bekerjasama untuk menyukseskan Pemilu di tahun 2024 nanti,” kata Rayendra Pirasad.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat turut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bengkulu atas pemberian dana hibah untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu di Kota Bengkulu.

“Dana hibah ini akan kami gunakan secara maksimal dan seefisien mungkin dalam kegiatan pengawasan tahapan pemilu,” ujar Rahmat.

Dana hibah yang yang diberikan Pemerintah Kota Bengkulu untuk KPU sebesar Rp 29 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 8 miliar. (AB)

Baca juga: https://www.kilas.co.id/mk-bolehkan-kampanye-di-fasilitas-pendidikan-ini-respon-komisioner-kpu-kepahing/

Redaksi Kilas: