Kilas.co.id, Kepahing – Peserta Pemilihan Umum atau Pemilu kini tak lagi dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu. Larangan dikecualikan sepanjang mendapatkan izin dan tak menggunakan atribut kampanye.
Anthaka Rhamadan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM mengungkapan sebenarnya putusan MK tersebut masih stagnan di KPU RI.
“Ini menindaklanjuti atas keputusan MK terkait tempat-tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye. Nah, akan tetapi dari putusan MK Kemarin itu boleh di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan catatan pertama itu harus ada izin dari tempat tersebut. Kedua tidak boleh membawa atribut partai politik. Sebenarnya, kedua poin ini masih digodok oleh KPU RI untuk menjadi turunan dari PKPU perubahannya nanti” Ujar Anthaka, Rabu 20 September 2023.
Dang Batok panggilan akrabnya menjelaskan terkait dengan izin ini yang ditekankan ialah izin tempat yang di mana dia (peserta pemilu) akan melakukan kegiatan kampanye dan ini bisa jadi di fasilitas pemerintahan dan fasilitas pendidikan misal di sekolah “A” maka bisa jadi kepala sekolah yang mengizinkan.
“Akan tetapi ini prosesnya masih digodokkan oleh KPU RI terkait siapa yang memberi izin dan atribut kampanye yang boleh diperagakan saat kampanye,” tegasnya.
Memang pada dasarnya semenjak putusan MK ini menjadi polemik dikalangan akademisi namun ini sebagai bentuk pendidikan politik untuk masyarakat.
“Gambaran umumnya seperti itu ialah bentuk pendidikan politik terhadap fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah”. pungkasnya. (Ndes)