X

Sebelum Diperjual Belikan, Hewan Harus Sehat Dengan Dibuktikan SKKH

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir Taufik. (Foto: Dok)

Kilas.co.id, Kepahiang – Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang yang juga membidangi kesehatan hewan mengingatkan peternak atau pedagang hewan untuk memastikan kesehatan hewan sebelum diperjual belikan.

Kesehatan hewan itu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dari dokter hewan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten kepahiang, Ir Taufik menuturkan, SKKH ini sangat diperlukan untuk mencegah peredaran hewan yang tidak sehat sebelum dipasarkan.

Baca juga: https://www.kilas.co.id/dinas-pertanian-minta-bantuan-benih-padi-dan-pupuk-harus-dimanfaatkan-secara-maksimal/

“Karena memang, sebelum ternak dipasarkan, kami meminta dapat menghubungi kami agar menugaskan dokter hewan melakukan pengecekan,” kata Taufik.

Pemeriksaan hewan sebelum diperjual belikan, lanjut Taufik sangat penting, salah satunya mewaspadi virus antraks dan penyakit lainnya yang dapat menyerang hewan.

“Walupun sejauh ini belum ditemukan kasus antraks yang menyebar,” lanjut Taufik.

Dengan cuaca hujan saat ini, Dinas Pertanian juga meminta peternak hewan memperhatikan kelembapan kandang hewan. Selain itu, juga memberikan pakan yang cukup pada hewan agar tidak mudah terserang virus.

“Sebab kalau sakit akan berdampak pada perekonomian peternak itu sendiri,” pungkas Taufik. (AB)

Baca juga: https://www.kilas.co.id/perda-plp2b-sangat-dibutuhkan-untuk-mempertahankan-area-persawahan/

Redaksi Kilas: