Kilas.co.id, Kepahiang – Perubahan alih fungsi lahan persawahan menjadi area perumahan di Kabupaten Kepahiang dapat menyebabkan berkurangnya pemasokan beras untuk masa depan.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir Taufik untuk mengantisipasi semakin meluasnya perubahan area persawahan menjadi area perumahan diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang secara khusus mengatur perlindungan lahan persawahan.
Rencananya, Raperda PLP2B baru akan dibahan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan dengan adanya regulasi ini dapat melindungi keberadaan lahan persawahan yang ada di Kabupaten Kepahiang,” kata Taufik, Sabtu 30 Maret 2024.
Perda PLP2B itu nanti harap Taufik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang menyebutkan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan masuk kedalam Perda RTRW, namun harus mengatur lebih spesifik tentang PLP2B.
“Seperti melindungi lahan pertanian, khususnya sektor pangan, yaitu lahan persawahan dari alih fungsi lahan. Petani tidak merasa sendirian dalam memberi produksi pangan yang layak, dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah dimiliki,” jelas Taufik.
Sehingga ketika Perda PLP2B sudah terbentuk lanjut Taufik, tertera kewajiban daerah untuk mengakomodir kesiapan sarana prasana infrastuktur pertaniannya mulai dari benih sampai kebutuhan pupuk.
“Minimal 2.000 hektare lahan persawahan yang mendapat jaminan. Mulai dari kesiapan infrastruktur, benih hingga pupuknya. Jadi tidak hanya melindungi lahan dari alih fungsi saja, namun yang lainnya juga, sehingga daerah perlu kesiapan yang matang untuk PLP2B,” pungkas Taufik. (AB)