Menu

Mode Gelap

Berita 21:14 WIB

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Karena Mengedarkan dan Memakai Narkotika Jenis Sabu


					Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers atas pengungkapan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu, Senin 21 Agustus 2023. (Foto: Ist) Perbesar

Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers atas pengungkapan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu, Senin 21 Agustus 2023. (Foto: Ist)

Kilas.co.id, Bengkulu – Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan IH (50 tahun) warga Kecamatan Selebar. IH diamankan lantas terbuktik menggunakan dan menjual narkotika jenis sabu.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, serta Kasubdit III Kompol M. Simaremare, Senin 21 Agustus 2023 saat menggelar konferensi pers di gedung direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu menerangkan, tersangka IH ditangkap pihaknya pada hari Jum’at (11/8/2023) pukul 02.20 Wib.

Penangkapan terhadap IH tersebut atas informasi yang didapat pihak kepolisan atas adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu diseputaran wilayah Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Berbekal informasi tersebut, personil subdit III langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan oleh tersangka IH.

Tak mau membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap IH.

Setelah dilakukan penangkapan, langsung melakukan pemeriksaan oleh Personil subdit III di rumah IH yang disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat, saat penggeledahan ditemukan, 1 paket di duga narkotika gol 1 jenis sabu yang disimpan  didalam pelastik klip bening dibungkus tisu.

Selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 2 paket yang di duga narkotika gol 1 jenis sabu didalam pelastik klip bening dibalut lakban warna hitam dan dibungkus tisu didalam kotak rokok merek Sampoerna yang di temukan di depan pagar rumah.

“Tersangka IH mengaku menjual dan memakai narkotika jenis sabu tersebut.” kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, IH dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 144 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (AB)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peringatan 200 Tahun Traktat London, Rohidin Mersyah: Pembangunan Infrastruktur, Posisikan Bengkulu Sebagai Wilayah Strategis

5 Mei 2024 - 23:14 WIB

Sekitar Kawasan Pasar Panorama Akan Dipasang CCTV

2 Mei 2024 - 16:21 WIB

Doni Parianata Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Kepahiang

2 Mei 2024 - 14:54 WIB

Gubernur Bengkulu dan Kapolda Bengkulu Bersama Tandatangani NPHD

30 April 2024 - 23:37 WIB

Golkar Bakal Survey Empat Nama Ini, Baru Akan Dicalonkan Jadi Bupati Kepahiang

30 April 2024 - 23:17 WIB

Kamis, Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi 1,5 Miliar

30 April 2024 - 14:34 WIB

Trending di DPRD