X

Polres Seluma Kembali Amankan Pengedar Samcodin

Polres Seluma saat menggelar konferensi Pers terkait pengedaran Obat Samcodin yang diduga dilakukan AN di Kabupaten Seluma, Senin, 29 Mei 2023. (Foto: Dok)

Kilas.co.id, Seluma – Tim Opsnal Polsek Talo bersama Satreskrim Polres Seluma berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN warga Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. AN diamankan dalam perkaran penyalahgunaan obat keras jenis Samcodin.

Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, AN diamankan pada 24 Mei 2023 lalu. Penangkapan terhadap AN berawal dari polisi informasi masyarakat tentang maraknya peredaran Samcodin di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap AN.

“Pelaku ini sudah menyiapkan puluhan tablet pil Samcodin untuk diperjualbelikan dan obat ini disimpannya di dalam kamarnya,” sampai Kompol Tatar Insan pada Senin, 29 Mei 2023 kemaren.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Kompol Tatar Insan, AN membeli Samcodin secara online melalui Shopee dengan system pembayaran Cash on Delivery atau COD. Jual beli Samcodin sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Ia menjual per tablet Samcodin seharga Rp 10.000.

“Pelaku sudah membeli obat ini dari tahun lalu melalui sistem COD dan membeli Samcodin ini di toko online sedangkan keuntungan dari penjualan itu digunakan untuk kehidupannya sehari-hari,” jelas Kompol Tatar Insan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari AN berupa 485 butir Samcodin dan satu unit Handphone Vivo beserta uang hasil penjualan sebnilai Rp 80. 000, pecahan sepuluh ribu.

AN kata Kompol Tatar, bakal dijerar dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman  hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (AB)

Redaksi Kilas: