X

Kamis, Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi 1,5 Miliar

Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Kejari Seluma. (Foto: Tomi)

Kilas.co.id, Seluma – Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, yang terdiri dari Ketua, Waka I dan II, akan menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021. Atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara lebih kurang Rp1, 5 miliar pada 11 item kegiatan.

“Kamis ini tiga pimpinan akan menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Tipidkor Bengkulu,” Kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, Selasa, 30 April 2024.

Ketiga pimpinan ini akan menjadi saksi terhadap tiga terdakwa M. Hunsi mantan Plt. Sekwan, Salamun PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku bendahara Sekretariat DPRD Seluma.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, namun harus mencukupi semua bukti. Salah satunya bukti yang akan didapatkan dari fakta persidangan,” Jelasnya.

Sebelumnya total ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Beberapa saksi diantaranya juga menjadi saksi dalam sidang di PN Tipidkor Bengkulu. (Tomi)

Redaksi Kilas: