Menu

Mode Gelap

Berita Daerah 22:44 WIB

Polisi Dalami Keterlibatan Tersangka Lain, Kasus Pembakaran Kantor Desa Muara Danau


					Polisi Dalami Keterlibatan Tersangka Lain, Kasus Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Perbesar

Kilas co.id, Seluma – Setelah Pihak Kepolisian Polres Seluma dibackup Dirreskrimum Polda Bengkulu serta Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Lakitan Polda Sumsel. Akhirnya tersangka pembakaran kantor desa Muara Danau Pada tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB, berhasil di bekuk.

Kedua tersangka yang berhasil dibekuk yakni EN (35) warga Desa Muara Danau dan AMZ (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio.

Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua pelaku sengaja melakukan pembakaran terhadap Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

Adapun kedua tersangka mempunyai Peran masing-masing. Peran Tersangka EN adalah yang menyiapkan bahan bakar pertalite, korek api gas, dan yang melakukan pembakaran Kantor Balai Desa Muara Danau sedangkan Peran Tersangka AMZ yakni yang memantau kondisi dan situasi sekitar saat Tersangka EN sedang melakukan pembakaran Kantor Balai Desa.

“Kedua pelaku ini melakukan pembakaran dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis fertalite, yang di ambil dari motor tersangka, dan di bawah menggunakan jerigen ukuran 2 liter,” Ungkap Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insani, serta didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo, dan Kasi Humas AKP Andi Winawan, dalam keterangan pers di Mapolres Seluma. Jum’at 26 Januari 2024.

Sementara ini, terkait motif dari kedua tersangka melakukan pembakaran serta keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Polres Seluma.

“Untuk pelaku lain masih kita dalami, Motif juga masi kita dalami, yang jelas hasil dari pengembangan akan kita sampaikan,” Tambah Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo.

Kerugian akibat pembakaran Kantor Balai Desa Muara Danau tersebut di taksir mencapai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (Tomi)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buruan Daptar KPU Seluma Buka Pendaftaran PPS

3 Mei 2024 - 08:32 WIB

Sekitar Kawasan Pasar Panorama Akan Dipasang CCTV

2 Mei 2024 - 16:21 WIB

Doni Parianata Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Kepahiang

2 Mei 2024 - 14:54 WIB

Ambil Formulir di Gerindra, Wakil Bupati Seluma Bakal Maju Pilkada

30 April 2024 - 20:20 WIB

Kamis, Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi 1,5 Miliar

30 April 2024 - 14:34 WIB

Akses Jalur Lintas Lebong – Rejang Lebong Kembali Lancar

28 April 2024 - 23:43 WIB

Trending di Berita