Kilas.co.id, Bengkulu – Polda Bengkulu berhasil mengamankan pengamanan resedivis narkotika inisial RH dan MK beserta sejumlah barang bukti diantaranya 13 paket dugaan narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, 1 paket dugaan narkotika jenis ganja seberat 2,93 gram, 2 unit headphone, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip bening.
Dari informasi yang didapat, diduga pelaku yang juga sebagai pengedar narkoba itu mendapatkan barang haram tersebut dari mister X yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Identitasnya sudah kita kantongi, saat ini DPO ini sedang kita lakukan mengemudi,” Kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Jumat, 24 November 2023 saat menggelar konferensi pers.
Pengamanan terhadap para tersangka resedivis narkoba tersebut, diketahui berawal dari informasi masyarakat tentang buruknya aktivitas diduga terkait narkotika. Sehingga Polda Bengkulu menurunkan Tim dari Subdit ll Direktorat Res Narkoba.
Atas kasus tersebut pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (SN)