X

Penetapan TSK Baru Kasus Korupsi DPRD Seluma, Tunggu Fakta Persidangan

Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Kejari Seluma. (Foto: Tomi)

Kilas.co.id, Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) saat ini masih menunggu fakta persidangan terkait penetapan tersangka (TSK) baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021.

Dari hasil audit tim ahli ditemukan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1,5 miliar dari pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021. Yang telah menyeret tiga tersangka yang kini telah menjadi terdakwa, dan tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

Ketiga tersangka ini terdiri dari Mantan PLT Sekwan Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.

“Kita masi menunggu fakta persidangan, saat ini tiga terdakwa tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu,” sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni. Selasa, 26 Maret 2024.

Untuk diketahui, sebanyak 143 orang saksi telah dimintai keterangan. Hal ini tentu tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, mengingat kerugian negara Rp 1,5 miliar tersebut timbul dari 11 item kegiatan dalam pengelolaan belanja rutin di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021.

“Kita masih menunggu fakta persidangan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan,” Tegas Ghufroni. (Tomi)

Redaksi Kilas: