Menu

Mode Gelap

Business 15:27 WIB

Pekerja Bengkulu Harus Mendapatkan Hak-Haknya


					Gubernur bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) saat dialog bersama pekerja, pengusaha dalam memperingati hari buruh, Rabu, 1 Mei 2024. (Foto: Dok) Perbesar

Gubernur bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) saat dialog bersama pekerja, pengusaha dalam memperingati hari buruh, Rabu, 1 Mei 2024. (Foto: Dok)

Kilas.co.id, Bengkulu – Memperingati hari buruh atau sering disebut May Day yang ditetapkan 1 Mei, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar dialog bersama pekerja, pengusaha dengan mengusung tema, “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten” dengan tagline May Day is Terampil Day, bertempat di Balai Raya Semarak, Selasa, 30 April 2024.

Salah satu yang menjadi hasil dialog tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan komitemen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja terutama di Bengkulu yang meliputi gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja.

“Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya. Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja,” ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Namun, hak-hak tersebut lanjut Rohidin juga harus diimbangi dengan kewajiban pekerja, termasuk kompetensi skill dan tanggung jawab pekerja.

“May Day ini merupakan momentum kebersamaan antara pemerintah, pelaku usaha dan pekerja. Maka di sini kita berdiskusi, berdialog, melakukan evaluasi, hingga tercapai komitmen dengan semangat perbaikan,” imbuh Rohidin.

“Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai dinas teknis harus melakukan upaya tindak lanjut.”

“Dengan mengacu pada regulasi, perundang-undangan, dan peraturan ketenagakerjaan, pemerintah dan pihak terkait berusaha menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak.”

“Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketiga aspek ini menjadi penting bagi seluruh stakeholder di dunia kerja guna memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan dalam setiap hubungan kerja.”

Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal.

Sedangkan pekerja non formal ada 108.000 orang. Mereka merupakan pekerja mandiri mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerja di perusahaan, di antaranya buruh lepas, pedagang, petani dan sejenisnya.

Sebagaimana diketahui regulasi ketenagakerjaan adalah seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

Serikat pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian perjuangan yang dilakukan dalam pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan, masih adanya temuan kecurangan dilakukan oknum di perusahaan yang tidak taat pada regulasi.

“Terkadang masih ada saja perusahaan yang tidak membayar UMP sesuai ketetapan. UMP kita kan ditetapkan Rp 2,5 juta, tapi masih ada perusahaan yang membayar Rp1,5 juta. Pekerja tidak melapor, karena takut dipecat. Padahal itu hak mereka,” demikian Aizan. (AB)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Nobar Bersama Ribuan Masyarakat Demi Mendukung Garuda Muda Indonesia Melawan Uzbekistan

30 April 2024 - 04:48 WIB

Kampus IAIN Curup Melakukan Penggalangan Dana untuk Membantu Warga Lebong Terkena Banjir

19 April 2024 - 22:15 WIB

PJ Walikota Bengkulu Tunaikan Salat Idul Fitri di Masjid Kota Merah Putih

10 April 2024 - 17:29 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik

24 Maret 2024 - 22:23 WIB

Rohidin Mersyah Serahkan Bantuan Dana Hibah 150 Juta untuk Pembangunan Musala Ibnu Sabil

21 Maret 2024 - 15:51 WIB

Musim Hujan, Dewan Sarankan Dahan Besar di Jalan Liku Sembilan Dipangkas

12 Maret 2024 - 22:55 WIB

Trending di Business