Menu

Mode Gelap

Provinsi Bengkulu 23:16 WIB

Pasca Lebaran Pemprov Bengkulu Akan Lakukan Penataan Kawasan Wisata Pantai Panjang


					Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny (kiri) dan kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar saat rapat Tata Kelola Destinasi Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Rabu 3 Maret 2024. (Foto: Denny) Perbesar

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny (kiri) dan kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar saat rapat Tata Kelola Destinasi Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Rabu 3 Maret 2024. (Foto: Denny)

Kilas.co.id, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana pasca lebaran ini akan melakukan penataan kawasan wisata pantai panjang. Hal itu disampikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny saat memimpin rapat Tata Kelola Destinasi Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Rabu 3 Maret 2024.

Dikatakan R.A Denny, proses penataan dan penertiban akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab), yang telah dibentuk beberapa waktu lalu dan juga gabungan dari berbagai dinas dan instansi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

“Tim kita akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL). InsyaAllah ini akan berjalan setelah lebarannya,” kata R.A Denny.

Ditambahkan R.A Denny, proses penataan yang kewenangannya di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL.

“Melalui Pariwisata sudah kita sosialisasikan, mereka (pedagang) pada dasarnya sudah sepakat apapun yang akan kita lakukan nanti. Kita akan melakukan penataan dan penertiban tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada di sana namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu,” tambahnya.

Sementara itu kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menyampaikan, nantinya Pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) Zona I Segmen I Pantai Panjang (sekitaran bundaran Pasir Putih atau spot foto Pasir Putih), harus segera pindah karena area tersebut akan digunakan sebagai Rest Area.

“Untuk tempat swafoto yang ada di zona I yang ada di area Pasir Putih wajib direlokasi dari tempat tersebut, dan akan kita gunakan sebagai rest area. Agar penataan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib nanti kita dibantu dari Satpol PP, Kepolisian dan juga TNI serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, tutup Murlin pada September 2023 lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang ada di kawasan tersebut. Para pedagang diberikan waktu sebulan untuk dipindahkan dan dikelompokkan di segmen II yang sudah disediakan 24 awning untuk ditempati.

“Pada September 2023 lalu, pendahulu kita (Kadispar sebelumnya) sudah mensosialilasikan mengenai hal tersebut. Nanti sebelum kita melakukan eksekusi akan kita sosialisasikan ulang,” tutup Murlin. (HS)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Dinsos Kembali Berikan Bantuan Berupa Sembako Kepada Penyandang Disabilitas

16 Mei 2024 - 21:35 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Dukling Stanby di Selebar, Beri Layanan Perekaman Hingga Ganti Foto KTP

13 Mei 2024 - 23:42 WIB

Trending di Berita