Menu

Mode Gelap

Berita Daerah 14:52 WIB

Miliki Sabu, Sopir Expedisi Lampung di Ringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Seluma


					Miliki Sabu, Sopir Expedisi Lampung di Ringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Seluma Perbesar

Kilas.co.id, Seluma – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma, berhasil menangkap sopir expedisi berinisial DK (43) warga Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung. Lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 0,16 gram. Rabu, 10 Januari 2024.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Frengky Sirait, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menduga adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Seluma.

Mendapati laporan ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan, dan menemukan mobil expedisi yang berdasarkan laporan masyarakat melintas.

Selanjutnya Tim langsung mengikuti mobil tersebut dari belakang, hinga ke depan Polres Seluma. Setelah tiba di depan Mako Polres Seluma,Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Back Up oleh Anggota yang sedang melaksanakan Jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil dimaksud.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan kita menemukan 1 paket sabu sisa pakai di bungkus dalam kotak rokok country, dan 1 paket Sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu. Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” Sampai Iptu Frengky Sirait, saat mengelar Pers Rilis. Jum’at 26 Januari 2024

Selain itu, kata Iptu Frengky Sirait, dari hasil pemeriksaan juga di temukan barang bukti lain seperti alat hisab sabu (bong).

“Berat Kedua BB Narkotika jenis Sabu tersebut Seberat : 0,16 (nol koma enam belas) Gram,” Jelas Iptu Frengky Sirait

Kemudian tersangka berikut dengan Barang Bukti yang berhasil ditemukan langsung dibawa oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka ini, dirinya baru enam bulan mengunakan narkoba, alasannya untuk menambah kekuatan atau doping saat berkendara,” Akhir Iptu Frengky Sirait

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Dipidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Tomi)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buruan Daptar KPU Seluma Buka Pendaftaran PPS

3 Mei 2024 - 08:32 WIB

Sekitar Kawasan Pasar Panorama Akan Dipasang CCTV

2 Mei 2024 - 16:21 WIB

Doni Parianata Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Kepahiang

2 Mei 2024 - 14:54 WIB

Ambil Formulir di Gerindra, Wakil Bupati Seluma Bakal Maju Pilkada

30 April 2024 - 20:20 WIB

Kamis, Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi 1,5 Miliar

30 April 2024 - 14:34 WIB

Akses Jalur Lintas Lebong – Rejang Lebong Kembali Lancar

28 April 2024 - 23:43 WIB

Trending di Berita