Menu

Mode Gelap

Berita 06:02 WIB

Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam, Pria 43 Tahun di Bengkulu Selatan Diamankan Polisi


					Terduga pelaku PRN saat diamankan polisi, Jum'at 14 Juli 2023. (Foto: TB news) Perbesar

Terduga pelaku PRN saat diamankan polisi, Jum'at 14 Juli 2023. (Foto: TB news)

Kilas.co.id, Bengkulu Selatan – Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial PRN (43 tahun) warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang.

Terduga pelaku diamankan pada Jum’at 14 Juli 2023 kemaren lantaran telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban atas nama Bobi (49 tahun) warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kedurang.

Baca juga: https://www.kilas.co.id/polda-bengkulu-amankan-bandar-sabu/

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada (14/7) sekitar pukul 16.00 Wib yang terjadi di depan Karoke Ratu Siang Kecamatan Pasar Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan AKPB Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Saksi Raharto menerangkan, Minggu 16 Juli 2023, saat menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

“Terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagai dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP Jo UU Darurat No. 12 Ayat (1) Tahun 1951,” pungkas Sasi. (AB)

Baca juga: https://www.kilas.co.id/toko-indomaret-di-bengkulu-selatan-dibobol-pencuri/

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Trending di Hukum