Kilas.co.id, Bengkulu Selatan – Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial PRN (43 tahun) warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang.
Terduga pelaku diamankan pada Jum’at 14 Juli 2023 kemaren lantaran telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban atas nama Bobi (49 tahun) warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kedurang.
Baca juga: https://www.kilas.co.id/polda-bengkulu-amankan-bandar-sabu/
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada (14/7) sekitar pukul 16.00 Wib yang terjadi di depan Karoke Ratu Siang Kecamatan Pasar Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKPB Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Saksi Raharto menerangkan, Minggu 16 Juli 2023, saat menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
“Terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagai dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP Jo UU Darurat No. 12 Ayat (1) Tahun 1951,” pungkas Sasi. (AB)
Baca juga: https://www.kilas.co.id/toko-indomaret-di-bengkulu-selatan-dibobol-pencuri/