Menu

Mode Gelap

Berita 22:11 WIB

Kakak Bunuh Adik di Seluma Dibekuk Polisi


					Caption foto: Polres Seluma menggelar konferensi pers terkait pemenuhan adik yang diduga dilakukan Kakaknya sendiri. (Foto: Ist) Perbesar

Caption foto: Polres Seluma menggelar konferensi pers terkait pemenuhan adik yang diduga dilakukan Kakaknya sendiri. (Foto: Ist)

Kilas.co.id, Bengkulu – Tim Gabungan Satreskrim Polres Seluma beserta jajaran Polsek Semidang Alas berhasil mengamankan DN (31) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023.

Dijelaskan Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan, sebelum diamankan DN sempat kabur dari kediamannya di Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Pelaku menuju ke tempat kerabatnya di Desa Padang Kedondong, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Pelaku ini awalnya melarikan diri ke hutan daerah Desa Nanti Agung sejak Kamis 11 Mei 2023 lalu. Selanjutnya pelaku melarikan diri lagi ke Bengkulu Selatan sehingga dengan kerja Keras Satreskrim Polres dan Polsek SAM dan membantu membantu Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan. Akhirnya pelaku dapat kita bekuk ,” kata Kompol Tatar Insan, Senin, (15/5/23).

Kronologis penangkapan pelaku ini lanjut Kompol Tatar Insan, bermula dari informasi dari kerabat DN yang menyampaikan kalau pelaku ini ingin menyerahkan diri ke polisi. Atas informasi tersebut, dianjurkan langsung begerak untuk menghindari kemungkinan pelaku kembali kabur.

“Atas kerja sama Tim Satreskrim Polres Seluma, Polsek SAM dan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan sehingga pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kompol Tatar.

Merasa dipukul, DN yang sedang memegang pisau mulai kesal dan dalam posisi marah hingga secara spontan langsung menusuk adiknya hingga meninggal dunia.

“Saya benar-benar menyesal bang dan saya tidak tahu apa yang telah merasuki saya melakukan perbuatan seperti ini,” kata DN

Atas perbuatannya ini, DN akan dikenakan pasal 338 Subsider KUHP, pasal 354 ayat (2) Subsider KUHP pasal 351 ayat (3) KUHP, dan diancam dengan kurungan penjara 15 tahun. (EY)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kamis, Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi 1,5 Miliar

30 April 2024 - 14:34 WIB

Tanam Mangrove untuk Mitigasi Perubahan Iklim

25 April 2024 - 23:01 WIB

Luas Persawahan di Kepahiang Terus Menyusut, Dinas Pertanian Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan yang Ada

19 April 2024 - 20:47 WIB

Dinas Pertanian Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Tidur Ditanami Hortikultura

18 April 2024 - 22:01 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Optimis Hasil Panen Padi dan Jagung Lampaui Target Nasional

18 April 2024 - 18:01 WIB

Dinsos Sudah Menemukan Bakal Calon Orang Tua Angkat Bayi yang Ditemukan di Pondok Sawah

17 April 2024 - 23:15 WIB

Trending di Berita