Kilas.co.id, Kepahiang – Tahun ini, pemerintah menekankan masyarakat saat membeli Gas LPG 3 Kilogram bersumsidi dipangkalan harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penerapan itu terjadi di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Kepahiang, penerapan pembelian menggunakan KTP saat ini masih dilakukan pendataan. Nanti KTP tersebut di input oleh pangkalan gas yang akan didaftarkan di aplikasi pertamina. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kepahiang melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Abdullah, pada Kamis, 4 Januari 2024
“Pendataan ini rencana dilakukan selama lebih kurang 5 bulan ke depan,” tutur Abdullah.
Usai dilakukan pendataan terkait, pembelian gas elpiji subsidi, maka pembatasan akan diberlakukan.
Pembatasan ini, nanti untuk masyarakat yang boleh membeli gas elpiji subsidi hanya yang terdaftar saja di aplikasi pertamina.
“Masih pendataan, kemungkinan pembatasan sesudah lebaran nanti akan diberlakukan,” jelas Abdullah.
Nantinya, jelas Abdullah, masyarakat yang sudah terdata ini hanya masyarakat menegah kebawah dan terdaftar.
Untuk masyarakat yang ekonominya menegah ke atas, tidak diperbolehkan membeli gas elpiji subsidi.
“Hanya masyarakat yang terdata di aplikasi pertamina dalam hal ini masyarakat menegah ke bawah saja yang bisa membeli gas elpiji subsidi,” tutup Abdullah. (AB)