X

Berkas Terdakwa BTT di Limpahkan

Kilas.co.id, Seluma – Berkas 12 Terdakwa dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. Senin (29/01/2024) di Limpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Bengkulu.

Disampaikan Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, pelimpahan berkas ke-12 terdakwa tersebut telah siap untuk diregister dan penjadwalan sidang.

“Siang ini (29/01/2024), berkas 12 terdakwa BTT telah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. Perkara dugaan korupsi BTT Seluma siap untuk di sidangkan,” Sampai Ahmad Gufroni.

Lanjutnya, sementara ini pihaknya masi menunggu jadwal sidang PN Tipikor Bengkulu.

“Kita tinggal menunggu jadwal sidangnya lagi. Semua berkas terkait BTT telah kita serahkan,” Ujar Ahmad Gufroni.

Namun demikian, pihaknya masi menunggu itikad baik dari ke 12 terdakwa untuk mengembalikan Kerugian Negara Realisasi BTT 2022, yang saat ini masi menyisakan Rp 500 juta lagi.

“Masih kita tunggu itikad baik 12 terdakwa BTT untuk mengembalikan KN. Dari total KN Rp 1,5 Miliar, saat ini masih menyisakan Rp 500 juta lagi,” Akhir Ahmad Gufroni. (Tomi)

Redaksi Kilas: