Menu

Mode Gelap

Berita 21:33 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Home Industri Pelaku Pembuat Pil Ekstasi


					Resnarkoba Polda Bengkulu menampakan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap saat menggelar konferensi pers, Senin 21 Agustus 2023. (Foto: AB) Perbesar

Resnarkoba Polda Bengkulu menampakan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap saat menggelar konferensi pers, Senin 21 Agustus 2023. (Foto: AB)

Kilas.co.id, Bengkulu – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap home industri pembuat pil inex atau ekstasi di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Home industri pembuatan pil ekstasi tersebut dibuat di rumah milik pelaku TO (33 tahun).

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto, serta Kanit I Subdit I Ditresnarkoba AKP Donnal Sianturi, Senin 22 Agustus 2023 saat menggelar konferensi pers di gedung Diresnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan, kronologi tertangkapnya TO dlbermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika.

Di rumahnya, TO diketahui menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi segaligus menyediakan tempat penggunakan narkotika tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya pada hari Jumat, (18/8/2023) sekitar pukul 02.40 Wib, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa 2 paket sabu, 10 butir diduga Pil Ekstasi, 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram.

Satu botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis LAKTOSA isi 500 gram, 1 plastik pecahan INEX campuran/buatan 2 butir.

Satu plastik serbuk warna pink “INEX Buatan”, 2 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit HP Android merk OPPO, uang tunai Rp. 300.000.

“Pembuatan inex atau ekstasi ini adalah home industri, dibuat sendiri di rumah pelaku,” ungkap Wadirresnarkoba.

Dikatakan Tonny, bahan PVPK sendiri adalah sebagai bahan perekat untuk pembuatan inex atau ekstasi.

Sedangkan AVICEL PH102 itu sebagai bahan perekatnya, dan LAKTOSA sebagai bahan pelebur atau pencampur.

Pelaku membuat sendiri pil Ekstasi dengan menggunakan mesin yang dibeli secara online dengan harga Rp 2 juta.

“Untuk bahan-bahan kimia pembuatan ekstasi tersebut dibeli oleh pelaku secara online.” kata Tonny.

Atas perbuatannya, pelaku TO akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (AB)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peringatan 200 Tahun Traktat London, Rohidin Mersyah: Pembangunan Infrastruktur, Posisikan Bengkulu Sebagai Wilayah Strategis

5 Mei 2024 - 23:14 WIB

Sekitar Kawasan Pasar Panorama Akan Dipasang CCTV

2 Mei 2024 - 16:21 WIB

Doni Parianata Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Kepahiang

2 Mei 2024 - 14:54 WIB

Gubernur Bengkulu dan Kapolda Bengkulu Bersama Tandatangani NPHD

30 April 2024 - 23:37 WIB

Golkar Bakal Survey Empat Nama Ini, Baru Akan Dicalonkan Jadi Bupati Kepahiang

30 April 2024 - 23:17 WIB

Kamis, Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi 1,5 Miliar

30 April 2024 - 14:34 WIB

Trending di DPRD