Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Polsek Kedurang, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu berhasil mengamankan SL (66 tahun) terduga pelaku penganiayaan terhadap Age Susandro (23 tahun) Warga Desa Tanjung Kemuning II, Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wib di Desa Limus, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasie Humas AKP Sarmadi, Rabu, 26 April 2023 menerangkan atas kejadian tersebut. Saat itu pada hari Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wib salah satu pihak keluarga korban yang hendak melangsungkan syukuran keluarga. Saat itu salah satu keluarga korban mencabut satu batang pohon kopi milik tersangka SL yang digunakan lokasi tersebut untuk masak mempersiapkan syukuran itu.
Mengetahui pohon kopi milik SL di cabut, SL lantas marah dan menantang seluruh keluarga yang sedang berada di lokasi tersebut. Namun kemarahan SL berhasil diredam oleh pihak keluarha yang beradad di lokasi.
Tidak berhenti disitu, sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka SL lembali marah-marah kepada pihak keluarga korban. Melihat kejadian tersebut saksi Iksannusi mengajak tersangka SL untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun tersangka SL tidak menerima dan langsung mencabut 2 buah senjata tajam jenis pisau kecil kemudian langsung mengejar Iksannusi sambil mengayunkan senjata tajam tersebut.
Melihat kejadian tersebut, korban Age Susanto yang merupakan Anak kandung saksi Iksannusi mencoba menghentikan tersangka SL dengan cara menghadang. Akan tetapi pada saat menghadang tersangka SL tersebut, korban terkena tusukan dan juga sabetan dari senjata tajam yang di pegang oleh tersangka SL.
“Tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 02.30 Wib,” ungkap Kasie Humas Sumardi.
Saat ini untuk tersangka dan bukti barang sudah diamankan di Mapolsek Kedurang, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Sumardi. (AB)