Menu

Mode Gelap

Kilas Seluma 11:29 WIB

Ternyata Guru Penggerak Tidak Bisa Sembarang di Mutasi, Simak Aturannya


					Ternyata Guru Penggerak Tidak Bisa Sembarang di Mutasi, Simak Aturannya Perbesar

Kilas.co.id, Seluma – Kementerian Pendidikan Nasional telah meluncurkan program Sekolah Penggerak. Program tersebut di luncurkan dalam rangka mewujudkan implementasi Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas.

Selanjutnya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Jadi jelas disini bahwa pengelolaan Pendidikan yang serius, sungguh-sungguh dan bertanggung jawab merupakan amanat konstitusi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penetapan daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak mempertimbangkan tiga kriteria sebagai berikut: 1) Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya, 2. Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan Pendidikan, dan 3) Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah.

Kriteria dimaksud semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pembelajaran paradigma baru guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat konstitusi telah jelas bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C:1 UUD NRI 1945).

Sumber hukum sekolah penggerak adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak (Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak). Selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan dalam rangka menyukseskan program Sekolah Penggerak meliputi tiga hal penting yang harus disepakati yaitu : 1) Tidak melakukan rotasi perangkat Pendidikan, 2) Kesediaan alokasi anggaran daerah, dan 3) Pembentukan kebijakan daerah.

Jaminan atas tiga hal penting dimaksudkan agar Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan bisa berjalan hingga tuntas. Jika melakukan rotasi, akan dapat menyebabkan tidak sinergi dan gagalnya rencana yang telah disusun oleh Sekolah Penggerak.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak melakukan mutasi guru maupun kepala sekolah yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak.

“Kami minta pemda tidak melakukan rotasi kepala sekolah, guru dan sumber daya lainnya selama minimal empat tahun khusus untuk sekolah negeri di Sekolah Penggerak,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode VII: Program Sekolah Penggerak secara daring di Jakarta.

Hal itu merupakan komitmen yang harus dipatuhi oleh kepala daerah. Komitmen lainnya yakni pemda segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh.

Selanjutnya membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung Program Sekolah Penggerak yang berpedoman Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

“Pemda juga diminta memetakan kebutuhan untuk dukungan pelaksanaan program penggerak yang nantinya disesuaikan dengan Kepmendagri 50-3708 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah,” lanjutnya. (Tomi)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peringatan 200 Tahun Traktat London, Rohidin Mersyah: Pembangunan Infrastruktur, Posisikan Bengkulu Sebagai Wilayah Strategis

5 Mei 2024 - 23:14 WIB

Buruan Daptar KPU Seluma Buka Pendaftaran PPS

3 Mei 2024 - 08:32 WIB

Doni Parianata Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Kepahiang

2 Mei 2024 - 14:54 WIB

Gubernur Bengkulu dan Kapolda Bengkulu Bersama Tandatangani NPHD

30 April 2024 - 23:37 WIB

Ambil Formulir di Gerindra, Wakil Bupati Seluma Bakal Maju Pilkada

30 April 2024 - 20:20 WIB

Kamis, Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi 1,5 Miliar

30 April 2024 - 14:34 WIB

Trending di DPRD