Menu

Mode Gelap

Berita Daerah 23:34 WIB

Saat Ada Pembukaan PPPK, Gubernur Bengkulu Minta Guru Honorer Diprioritaskan


					Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Perbesar

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

Kilas.co.id, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebut, honorer Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) dipastikan database mereka terlindungi sebagi pengajar SMA/SMK. Dirinya juga minta gaji para guru itu harus dibayar tepat waktu.

“Saya memastikan mereka terlindungi dari data honorer (database). Jangan sampai hak-haknya teralihkan dengan yang lain. Maka dengan begini sistem gajinya harus dibayarkan,” kata Rohidin saat menyerahkan SK Gubernur untuk guru honorer di SMKN 7 Rejang Lebong, Kamis, (21/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Rohidin juga minta kepada Badan Kepegawaian Provinsi Bengkulu apabila terdapat pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka guru honorer harus diprioritaskan.

“Kemudian kalau mereka punya hak mengikuti PPPK mereka lah yang duluan harus diprioritaskan,” kata gubernur.

Salah satu Guru PTT asal SMAN 1 Kepahiang Harnawati berharap, dengan adanya SK Gubernur ini nantinya Guru Tidak Tetap yang bekerja belasan tahun dapat diangkat menjadi PPPK tanpa proses seleksi.

“Kami berharap kita dapat diprioritaskan menjadi PPPK tanpa harus tes yang sudah menerima SK Gubernur ini, utamakan dari masa kerja mereka, seperti saya sudah dari 2009 mengabdi jadi Guru PTT,” tutupnya. (HS)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Dukling Stanby di Selebar, Beri Layanan Perekaman Hingga Ganti Foto KTP

13 Mei 2024 - 23:42 WIB

Riri-Ujang, Resmi Mendaftar ke KPU Lewat Jalur Independen

13 Mei 2024 - 22:48 WIB

Trending di Berita