Kilas.co.id, Rejang Lebong – Tersangka DS alias DE (24 tahun) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korban perempuan masih dibawah umur di Rejang Lebong berhasil diamankan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak, dan Kapolsek Curup IPTU Singgih Waristho, Jum’at 21 Juli 2023 menggelar konferensi pers menerangkan, keberhasilan pihaknya mengungkapkan perkara Curas yang terjadi di Jalan Raya Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 15.30 Wib yang lalu.
“Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan seorang pria inisial DS Alias De (25) Warga Kecamatan Topos sebagai pelaku. Sedangkan seorang lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” terangnya.
Kapolres melanjutkan, kejadian itu bermula korban seorang perempuan berusia (13 tahun) warga Kecamatan Curup Timur melintasi lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat. Dengan kondisi tersebut pelaku bersama rekanya langsung memberhentikan korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Korabam dengan kondis terancam langsung
menyerahkan kendaraannya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada, Rabu 12 Juli 2023 polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.
Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong untuk melakukan penangkapan. (AB)