Kilas.co.id, Bengkulu Selatan – Peristiwa perkelahian yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu (13/8/2023) lalu yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial DTB (21 tahun) didalam kamar kos diduga karena motif cemburu.
Peristiwa tersebut sempat menggerakkan warga sekitar karena koran meninggal dalam keadaan bersimbah darah akibat mengalami luka dibeberapa bagian tubuh.
Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Rabu 16 Agustus 2023 saat menggelar konferensi pers dipimpinan Waka Polres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi dengan didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo di depan ruang sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menerangkan, tersangka yang berinisial BA (28 tahun) warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan kini sudah diamankan polisi. Polisi saat ini sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Kronologis awal dari peristiwa tersebut, Waka Polres lanjut menrengakan, pada Minggu (23/8/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, saksi berinisial PR saat itu sedang ngbrol ddidlam kontrakan bersama dengan tersangka BA.
Sekira pukul 19.15 Wib, korban DTB datang ke kontrakan saksi untuk mengembalikan pancing yang dipinjam beberapa waktu lalu.
Sesampainya di kontrakan, korban memaksa ingin masuk ke dalam dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar, Karena curiga akan keberadaan tersangka di dalam kontrakan tersebut.
Akan tetapi PR tidak mengijinkan korban untuk masuk dan mengatakan bahwa baju korban tidak ada di kontrakan, namun korban memaksa dengan mendorong pintu kontrakan.
Setelah mendorong pintu kontrakan, korban langsung menuju kamar dan melihat tersangka BA ada di dalam kamar, kemudian terjadi cekcok mulut dan terjadilah perkelahian.
Melihat perkelahian antara korban dan tersangka, PR berteriak keluar rumah meminta pertolongan warga. Selang Beberapa saat, melihat tersangka berlari keluar dari kontrakan. Dan ketika PR kembali ke kontrakan tersebut melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan bersimbah darah.
Dan peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian, hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Tak membutuhkan waktu lama sekitar jam 22.00 Wib, tersangka BA berhasil ditangkap saat sedang berobat di rumah sakit, karena tersangka juga mengalami luka robek pada dahi dan mendapat 7 jahitan.
“Barang Bukti berupa 1 bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau lebih kurang 15 centimeter, dan 1 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, dan panjang pisau tersebut lebih kurang 30 centimeter telah disita dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu,” terang Waka Polres.
Lebih lanjut Waka Polres merengakan penyebab dari perkelahian tersebut diduga dikarenakan rasa cemburu.
“Proses penyidikannya saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, dan terhadap Tersangka BA akan kita terapkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun dengan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Waka Polres. (AB)