Menu

Mode Gelap

Berita 20:35 WIB

Pemprov Bengkulu Mendapatkan Nilai Zona Hijau Dari Ombudsman Atas Pelayanan Publik Tahun 2023


					Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (kiri) dan Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman Bengkulu, Jaka Andika  saat menyerahkan piagam hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman  selama tahun 2023 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa, 23 April 2024. (Foto: HS)  Perbesar

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (kiri) dan Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman Bengkulu, Jaka Andika saat menyerahkan piagam hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman selama tahun 2023 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa, 23 April 2024. (Foto: HS)

Kilas.co.id, Bengkulu – Ombudsman perwakilan Bengkulu memberikan penilaian terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu selama tahun 2023. Dari hasil penilaian itu, Ombudsman memberikan nilai zona hijau.

Penilaian itu terutama dari sisi kompetensi pelayanan publik, kedua pemenuhan standar pelayanan publik, ketiga penunjang sarana dan prasarana pelayanan publik dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dan indeks persepsi masyarakat pengguna layanan publik.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menanggapi penilaian yang diberikan itu mengucapkan rasa syukur. Namun jangan puas sampai disini. Rohidin minta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus meningkatkan inovasi untuk masyarakat Provinsi Bengkulu.

“Dari beberapa penilaian ini tadi alhamdulillah kita, terutama pelayanan tingkat provinsi berada di zona hijau. Seperti RSUD M Yunus, Dinsos, Dukcapil yang berada di zona hijau. Saya pesankan, jangan puas atas pencapaian yang telah diraih ini dan mari terus berinovasi untuk masyarakat Bengkulu,” kata Rohidin di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa, 23 April 2024.

Penilaian yang sudah dilakukan Ombudsman ini, lanjut Rohidin merupakan proses penilaian yang memang sudah semestinya.

“Akan tetapi penilaian yang sesungguhnya itu ada pada masyarakat, yang merasakan dampak dari pada pelayanan publik,” lanjutnya.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah foto bersama usai penyerahan piagam dari Ombudsman. (Foto: MC)

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman Bengkulu, Jaka Andika menjelaskan kreteria penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terdiri dari beberapa aspek.

“Pertama kita dari Ombudsman ada empat dimensi yang kita lihat, pertama dari sisi kompetensi pelayanan publik, kedua yaitu pemenuhan standar pelayanan publiknya, ketiga yaitu penunjang sarana dan prasarana pelayanan publik dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dan indeks persepsi masyarakat pengguna layanan publik. Jadi keempat itu yang kita lihat dan kita nilai,” jelas Jaka.

Lanjutnya, kreteria penilaian tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU No 25 tahun 2009. Untuk saat ini, nilai layanan publik tertinggi yaitu Kabupaten Kaur dengan total nilai 94.

“Untuk saat ini, tadi ada Kabupaten Kaur dan kemudian disusul Bengkulu Selatan yang nilainya hampir sama dan masuk dari empat dimensi penilaian kita (Ombudsman),” tutup Jaka.

Penilaian ini perlu dilakukan sebagai acuan dalam evaluasi di setiap bidang pelayanan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (adv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Polsek Sindang Kelingi Berhasil Menangkap DPO Pencuri Mobil Asal Jambi

14 Mei 2024 - 23:03 WIB

Trending di Berita