Menu

Mode Gelap

Berita 23:06 WIB

Pemkot Waspadai Potensi Karhutla, Warga Bakar Sampah Sembarangan Kena Sanksi


					Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api atas isiden kebakaran lahan di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. (Foto: Ist) Perbesar

Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api atas isiden kebakaran lahan di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) mewaspadai terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Bengkulu

“Kita waspada karena potensi terjadinya karhutla di Bengkulu saat ini sangat tinggi,” ujarnya, Kamis 7 September 2023.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Bengkulu Yuliansyah. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membakar sampah dan lahan serta membuang puntung rokok sembarangan.

Hal tersebut dilakukan sebab saat ini di Bengkulu sedang mengalami musim kemarau dan angin kencang yang rawan terjadi kebakaran.

“Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran selama musim kemarau ini, dan pada Agustus lalu dan September ini banyak terjadi kebakaran lahan di Kota Bengkulu yang disebabkan karena angin kencang yang membuat api jadi membesar dan susah dikendalikan atau dimatikan,” terang Yuliansyah.

Lanjut Yuliansyah, pihaknya. saat ini terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari menyalakan api sebagai bentuk antisipasi awal agar terhindar dari bahaya kebakaran.

Jika warga masih bandel dan sembarangan membakar lahan maka dapat dipidana, sebab membakar hutan dan lahan dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan pelaku yang terbukti dengan sengaja membakar lahan dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2014 pasal 48 ayat 1.

Di tempat terpisah, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Fatmawati Bengkulu mencatat terdapat 17 titik panas yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Tengah. (FPJ)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Trending di Hukum