Menu

Mode Gelap

Berita 23:50 WIB

Pelaku Penganiaya Guru Menggunakan Ketapel di Rejang Lebong Berhasil Ditangkap


					Polres Rejang Lebong saat menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku penganiaya terhadap guru, Minggu, 6 Agustus 2023. (Foto: AB) Perbesar

Polres Rejang Lebong saat menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku penganiaya terhadap guru, Minggu, 6 Agustus 2023. (Foto: AB)

Kilas.co.id, Rejang Lebong – Pelaku penganiaya guru olahraga menggunakan ketapel di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berinisal AJ (45 tahun) berhasil ditangkap.

AJ ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap ZA (57 tahun) guru tempat anaknya sekolah.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar saat menggelar konferensi pers Minggu, 6 Agustus 2023 menerangkan, AJ ditangkap setelah dilakukan proses mediasi bersama pihak keluarga pada Sabtu malam (05/08).

“Untuk diketahui, terduga pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan dengan cara melontarkan batu bulat tidak beraturan dengan menggunakan ketapel yang terbuat dari kayu, dan pegasnya terbuat dari karet ban dalam sepeda motor kearah korban inisial ZA (57) yang mengenai bagian mata sebelah kanan sehingga mata korban tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah,” terang Kapolres.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat sehingga dilarikan Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Untuk diketahui, kejadian ini bermula saat korban mengetahui ada siswa merokok dilingkungan sekolah, kemudian menindak siswa tersebut. Namun, siswa berinisial PMD (16 tahun) tidak terima dan pulang mengadu kepada orang tuanya.

Tidak berselang lama, wali murid berinisial AJ datang ke sekolah dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari guru yang menghukum anaknya.

Setelah bertemu korban, pelaku langsung mengarahkan ketapel ke arah guru Zaharman hingga mengenai mata sebelah kanan. Melihat korban berdarah, pelaku langsung melarikan diri. (AB)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Trending di Hukum