Kilas.co.id, Rejang Lebong – Pelaku penganiaya guru olahraga menggunakan ketapel di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berinisal AJ (45 tahun) berhasil ditangkap.
AJ ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap ZA (57 tahun) guru tempat anaknya sekolah.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar saat menggelar konferensi pers Minggu, 6 Agustus 2023 menerangkan, AJ ditangkap setelah dilakukan proses mediasi bersama pihak keluarga pada Sabtu malam (05/08).
“Untuk diketahui, terduga pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan dengan cara melontarkan batu bulat tidak beraturan dengan menggunakan ketapel yang terbuat dari kayu, dan pegasnya terbuat dari karet ban dalam sepeda motor kearah korban inisial ZA (57) yang mengenai bagian mata sebelah kanan sehingga mata korban tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah,” terang Kapolres.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat sehingga dilarikan Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Untuk diketahui, kejadian ini bermula saat korban mengetahui ada siswa merokok dilingkungan sekolah, kemudian menindak siswa tersebut. Namun, siswa berinisial PMD (16 tahun) tidak terima dan pulang mengadu kepada orang tuanya.
Tidak berselang lama, wali murid berinisial AJ datang ke sekolah dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari guru yang menghukum anaknya.
Setelah bertemu korban, pelaku langsung mengarahkan ketapel ke arah guru Zaharman hingga mengenai mata sebelah kanan. Melihat korban berdarah, pelaku langsung melarikan diri. (AB)