Menu

Mode Gelap

Berita 23:31 WIB

Paman di Rejang Lebong Setubuhi Ponakan Kandung


					Polres Rejang Lebong saat menggelar press release, Rabu 21 Juni 2023. (Foto: Dok) Perbesar

Polres Rejang Lebong saat menggelar press release, Rabu 21 Juni 2023. (Foto: Dok)

Kilas.co.id, Rejang Lebong – Seorang pria berinisial EF (42 tahun) yang sehari-hari berjualan ikan di pasar, warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

EF diamankan petugas, setelah diterimanya laporan dari keluarga dan korban atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih W saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, 20 Juni 2023 menjelaskan, terduga pelaku EF diamankan oleh petugas, selang 2 jam setelah diterimanya laporan dari keluarga korban dan korban.

Korban diketahui berinisial F (15 tahun) tinggal serumah dengan terduga pelaku sekitar 1 tahun.

“Korban ini merupakan keponakan terduga pelaku. Istri terduga pelaku merupakan bibi dari korban. Antara korban dan terduga pelaku ini tinggal serumah di rumah terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Adapun dari pengakuan korban, perbuatan terduga pelaku terhadap korban dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan terakhir sebanyak 5 kali dan tanpa diketahui oleh istri terduga pelaku.

“Terduga pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari, ketika penghuni rumah sudah tidur. Karena korban ini tidur bersama istri dan anak dari terduga pelaku bersama-sama diruang tamu, pada sekira pukul 02.00 WIB, terduga pelaku mendekati korban dan membujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri. Hal tersebut dilakukan oleh terduga pelaku tanpa diketahui oleh istrinya. Hingga akhirnya, korban tidak tahan dan bercerita dengan keluarganya yang lain, dan kemudian membuat laporan ke Polsek Curup,” tambah Kapolsek Curup saat dikonfirmasi.

Laporan diterima Polsek Curup pada Kamis (15/6/2023) siang, dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada hari itu juga selang sekitar 2 jam sejak diterimanya laporan.

Kapolsek Curup Iptu Singgih W menambahkan, pihaknya mengimbau orang tua mengawasi anak-anaknya untuk menghindari kejadian serupa terulang lagi. “Peran orang tua dan keluarga sangat penting untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” pungkas Kapolsek. (AB)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Trending di Hukum