Menu

Mode Gelap

Berita 23:14 WIB

Gubernur Rohidin Minta Samsat Jemput Bola Diujung Berakhirnya Program Pemutihan Pajak


					Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah (Foto: Ist) Perbesar

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah (Foto: Ist)

Kilas.co.id, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghimbau agar masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Alasanya, Program Pemutihan Pajak dan Bea Balik Kendaraan Bermotor Minggu depan akan segera berakhir di tànggal 30 November.

“Jadi kepada masyarakat Bengkulu kita harapkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan beban pajak ini positif sekali karena memang kita kasi rentang waktu,” kata Gubernur Bengkulu ke-10 ini, Selasa, 22 November 2023.

Selain mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Program Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Rohidin juga meminta agar Samsat menjemput bola kepada kelompok masyarakat.

“Kita minta Samsat jemput bola jadi di mana kelompok masyarakat di pasar-pasar atau di tempat pertumbuhan ekonomi disampaikan saya kira ini harus mendapat support,” harap Rohidin,

Lebih jauh, Rohidin mengungkapkan, perangkat desa juga harus berpartisipasi menginformasikan adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada masyarakat desa.

Sehingga, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat dirasakan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu termasuk di tingkat desa.

“Perangkat desa juga kita minta memberitakan kepada warga desa untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak sehingga ketertiban pembayaran pajak dapat tercapai,” pungkas Rohidin.

Untuk diketahui, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan sejak Mei hingga Awal November ini sudah capai 108.385 kendaraan yang menikmati.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu Yudi Karsa di ruang kerjanya, Rabu 1 November 2023.

Dari 108.385 ribu kendaraan tersebut, terbanyak pada kendaraan roda dua yaitu 82.138 dan roda empat sebanyak 26.247 kendaraan yang menikmati program pemutihan PKB dan BBNKB.

Sebelumnya, program pemutihan Pajak Kendaaran Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bèrmotor  sudah dilaksanakan sejak Mei hingga Akhir Agustus 2023.

Namun, masih kurangnya kesadaran masýarakat yang belum membayar pajak serta masih tingginya animo masyarakat terhadap program tersebut. Maka, Pèmprov kembali memperpanjang program pemutihàn Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari akhir Agustus hìngga akhìr November ini.

“Memang program pemberian ìnsentif (Pemutihan Pajak) baìk roda dua dan roda empat ini kan kita mulai dari bulan Mei sampai Agustus sesuai SK Gubernur. Selanjutnya, ķita ada perpanjangan lagi dari Agustus, September, Oktober dan akhir November. Artinya ada 3 bulan lagi memang proģram pemutìhan ini berakhir di 30 November,” kata Yudi Ķarsa.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu Yudi Karsa

Karenanya, dari tingginya animo masyarakat tersèbut, Yudi menambahkan saat ini sudah 67.509.692,500 miliar realisasi yang tercapai.

“Untuk program pemutihan pajaknya maupun balik nama yang melakukan menjalankan program sekitar 67 miliar. Ini bukan keseluruhan karena ada masyarakat yang bayar pajaknya pertahun sedangkan yang kita hitung ini untùk màsyakarakat yang mati satu tahun (kendaraan) jadi perolehan uangnya skitar 67 miliar,” jelas Yudi.

Lebih jauh, Yudi juga mengungkapkan, masyarakat yang ingin menikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaraan lainnya di kantor Samsat atau di kantor Samsat virtu Balai Buntar.

“Bagi masyarakat yang belum menikmati program ini, cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaaran di kantor Samsat maupun kantor pajak kami di balai buntar,” tutup Yudi.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Trending di Hukum