Menu

Mode Gelap

Berita 22:35 WIB

Gubernur Bengkulu Pesankan, Pelaku Usaha Jangan Sampai Ciderai Hak-Hak Masyarakat


					Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (Foto: Dok) Perbesar

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (Foto: Dok)

Kilas.co.id, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini telah membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bengkulu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.08. 82. 2024. Gugus tugas ini bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Azazi Manusia (HAM).

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non-pemerintah.

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa, 23 April 2024.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, GTD-BHAM ini dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelaraskan serta memantau pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Bengkulu. Kata Rohidin, esensi bisnis itu aktivitas, tindakan dan perbuatan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha. Maka interaksi dengan manusia adalah pelaku usaha melalui bisnis.

“Bisnis itu ada etika dan nilai yang harus dijaga, jangan sampai kita saling mencederai sehingga hilang hak-hak manusia. Boleh berbisnis namun tetap memperhatikan batas-batas hak-hak manusia,” ungkap Rohidin saat memberikan kata sambutan pengkuhan GTD-BHAM, kemarin.

Untuk itu menurut Rohidin, perlu adanya pelatihan bisnis yang memperdulikan etika dan menjujung tinggi hak-hak manusia.

“Perlu pelatihan-pelatihan bisnis dengan pendekatan etika bisnis, jangan sampai bisnis itu melanggar hak asasi manusia dalam praktiknya,” lanjutnya.

Rohidin juga mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat berbisnis dengan mengelola sumber daya alam yang ada.

“Saya mengajak mari kita berbisnis bagaimana untuk mengelola sumber daya yang kita miliki dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Jangan sampai kita merampas hak-hak masyarakat akibat dari bisnis yang kita jalani,” demikian tegas Gubernur Rohidin.

Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bengkulu. (Foto: Dok)

Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Andreansyah menjelaskan, gugus tugas ini bertugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

“Tujuan inti dari pembentukan gugus tugas ini merupakan salah satu program dari organisasi HAM dunia, sehingga jika kita menegakkan HAM maka akan menjadi perhatian dunia, begitu juga dunia bisnis akan merasa aman untuk menanamkan investasinya.

Dirinya memberikan contoh pelanggaran HAM dalam bisnis yang perlu diawasi seperti mempekerjakan anak di bawah umur, memberikan upah di bawah standar maupun tidak memberikan hak-hak bagi pekerja perempuan.

“Target kita sebisa mungkin semua kegiatan HAM di wilayah yang terkait dengan bisnis maupun pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik dan terpenuhi baik dari segi manusianya maupun sarana dan prasaran yang ada di instansi tersebut,” demikian jelas Andreansyah. (adv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Polsek Sindang Kelingi Berhasil Menangkap DPO Pencuri Mobil Asal Jambi

14 Mei 2024 - 23:03 WIB

Trending di Berita